Selasa, 04 Juni 2013

ABSENSI - FINGER PRINT



PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama.
PNS dituntut untuk bekerja melaksanakan tugas 1 minggu 37,5 jam, maka dari itu mau tidak mau, senang dan tidak senang mulai bulan Juli 2013 (Semester 2) akan diterapkan absensi dengan alat elektronik.(Bulan Mei dan Juni 2013 sebagai masa percobaan absensi finger print)

Monggo silahkan dibaca, dipelajari, dicermati dan dimengerti. Pilihan ada pada pribadi masing-masing :
   a. DITAATI dengan harapan rejeki kita semakin barokah
   b. DILANGGAR dengan segala konsekuensi
   c. DISIASATI tentu disesuaikan dengan keadaan (Allah SWT saja memberi
       keringanan kita untuk menjama' atau mengqasar shalat kita kita udzur atau safar)

Untuk blangko ijin dsb, silahkan download di sini

1 komentar: