Jumat, 09 November 2012

SOSIALISASI PP-SPM



PEJABAT PENANDATANGAN SPM
Dasar :
  1. Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  5. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
  6. PMK No. 170 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas beban APBN pada Satker
  7. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005

1.      Tugas dan fungsi Pejabat Penandatangan SPM :
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 
2.      Kewenangan PP-SPM :
Menguji SPP sebelum menerbitkan SPM. Tanggungjawab pengujian di tingkat satker berada di PP-SPM. PP-SPM harus paham tentang pelaksanaan APBN serta proses yang terkait dengan perbendaharaan negara termasuk peraturan-peraturan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban APBN. Sehingga jabatan ini seharusnya dipegang oleh seseorang yang berkompeten dan memiliki integritas, profesional serta independen sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
3.      Apa saja tugas pokok PP-SPM :
a.      Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.      Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara,
c.       Membuat dan menandatangani SPM
Sesuai dengan uraian tugas tersebut, semestinya SPM yang diajukan ke KPPN sudah 90% benar dan kecil kemungkinan untuk dikembalikan. Karena jelas sekali disebutkan bahwa proses di satker itu sudah (seharusnya) diperiksa dengan ketat. Mulai dari menguji SPP, meneliti kelengkapan dan menguji dokumen pendukung, membebankan pada akun yang tepat sesuai dengan POK, sampai dengan membuat SPM.
4.      Yang diuji oleh PP-SPM :
  1. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
  3. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.

  1. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain,
·        Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank),
·        Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan / atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak),
·        Jadwal waktu pembayaran.
  1. Memeriksa pencapaian tujuan dan / atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenanaan dan/ atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Pernyataan PP-SPM MTs Negeri Ngablak :
  1. PP-SPM sesuai tugas pokok melaksanakan :
a.      Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.      Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara,
c.       Membuat dan menandatangani SPM
  1. PP-SPM berhak menguji :
    1. Dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
    3. Kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran
  2. PP-SPM membutuhkan dokumen pendukung anggaran berupa DIPA, POK dan RAB untuk melaksanakan fungsi pengujian.
  3. PP-SPM hanya akan membuat, menguji, menandatangani dan mengajukan SPM ke KPPN setelah semua dokumen pendukung pencairan dana telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar