Perpres
No. 47 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi Kementerian, mengubah semua
bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara, dan Kantor Menteri Koordinator
menjadi Kementerian Negeri, digunakan sebagai data pendataan Pegawai Negeri Sipil.
Di lingkungan Kementerian Agama dibentuk di dengan Basis Data / Database Aplikasi SIMPEG atau Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian.
Melalui Pembinaan dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 dengan nara sumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama diwajibkan bagi Semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian.
Untuk Satua Kerja MTs Negeri Ngablak telah ditunjuk sebagai PIC / Person In Charger Aplikasi SIMPEG yaitu Sdr. Yusuf, Pegawai Urusan Tata Usaha MTs Negeri Ngablak.
Adapun data yang harus disiapkan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian adalah :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotocopy data pendukung
data yang harus di update meliputi :
1. Data Umum
2. Alamat
3. Keterangan Diri
4. Pendidikan
5. Pekerjaan
6. Tanda Jasa
7. Pengalaman
8. Keluarga
9. Organisasi
10.Penelitian
11. KGB
12. Nomor Identitas
dan ada satu form yang berisi data indisipliner (hanya pejabat dengan kewenangan yang dapat membuka aplikasi) yang digunakan sebagai dasar Analisa Kepegawaian, Kepangkatan dan Karir.
Untuk bantuan pengisian data dapat di download di sini
Aplikasi SIMPEG
dapat di lihat di : http://ropeg.kemenag.go.id/simpeg/app/pegawai_utama.aspx
untuk memastikan data Kepagawaian anda telah benar
dapat dilihat di : http://www.bkn.go.id/in/pastikan-data-anda-benar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar