ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
PER-37/PB/2009
tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan
Administrasi Belanja PNS Pusat Kepada Satker Kementerian/Lembaga, yang berisikan
antara lain :
I.
KPA harus
menetapkan PPABP:
·
KPA
menentapkan PPABP dengan Surat Keputusan (SK) dan tembusannya disampaikan
kepada KPPN.
II.
Tugas-tugas
PPABP
1.
MELAKUKAN
PENCATATAN DATA SECARA ELEKTRONIK DAN ATAU MANUAL
2.
PENATAUSAHAAN
SURAT-SURAT KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN DLL
3.
MEMPROSES
PEMBUATAN DAFTAR GAJI DLL
4.
MEMPROSES
PEMBUATAN SKPP
5.
MEMPROSES
PERUBAHAN DATA PEGAWAI
6.
MENYAMPAIKAN
DAFTAR PERMINTAAN BELANJA PEGAWAI BESERTA ADK KEPADA PPK
7.
MENCETAK KARTU
PENGAWASAN PERORANGAN SETIAP AWAL TAHUN
8.
TUGAS-TUGAS
LAIN YANG BERHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA PEGAWAI
III. Pengajuan SPM Gaji Paling lambat tgl 10 bulan
sebelum pembayaran gaji
Dalam PER-66/PB/2005 paling lambat tgl 15 , dengan
PER-37/PB/2009 ini paling lambat tgl 10, karena menyangkut tanggal Rekonsiliasi
pada Aplikasi GPP di KPPN agar tidak terlambat.
IV. Semua
penganjuan SPM melalui Aplikasi GPP harus dilampiri SPTJM
Pada aturan Peralihan (PMK) dulu bahwa yang harus
dilampiri SPTJM hanya pengajuan Kekurangan Gaji dan Uang makan, sesuai
dengan PER-37/PB/2009 semua pengajuan ke KPPN harus dilampiri SPTJM.
V. Pembayaran
harus langsung kemasing-masing rekening pegawai(batas akhir bulan juni 2010)
Bagi yang masih kepada rekening Bendahara
Pengeluaran agar secara bertahap disarankan kepada Para Pegawai membuka
rekening Bank (Semua pegawai buka rekening harus pada Bank yang sama)
VI.
Data yang ada
pada Aplikasi GPP agar selalu di Back Up, dan disimpan dengan media penyimpanan
(CD/Flash disc).
Pernyataan
Pegawai PPABP MTsN Ngablak :
- Semua PNS membantu tugas PPABP untuk memproses perubahan data pegawai (Urusan Kepegawaian diberi tugas tambahan sebagai PPABP)
- Semua PNS wajib menandatangani semua SPJ yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar