Jumat, 09 November 2012

SOSIALISASI PPABP



ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat Kepada Satker Kementerian/Lembaga, yang berisikan antara lain :
I.        KPA harus menetapkan PPABP:
·        KPA menentapkan PPABP dengan Surat Keputusan (SK) dan tembusannya disampaikan kepada KPPN.
II.      Tugas-tugas PPABP
1.      MELAKUKAN PENCATATAN DATA SECARA ELEKTRONIK DAN ATAU MANUAL
2.      PENATAUSAHAAN SURAT-SURAT KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN DLL
3.      MEMPROSES PEMBUATAN DAFTAR GAJI DLL
4.      MEMPROSES PEMBUATAN SKPP
5.      MEMPROSES PERUBAHAN DATA PEGAWAI
6.      MENYAMPAIKAN DAFTAR PERMINTAAN BELANJA PEGAWAI BESERTA ADK KEPADA  PPK
7.      MENCETAK KARTU PENGAWASAN PERORANGAN SETIAP AWAL TAHUN
8.      TUGAS-TUGAS LAIN YANG BERHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN  ANGGARAN BELANJA PEGAWAI
III.  Pengajuan SPM Gaji Paling lambat tgl 10 bulan sebelum pembayaran gaji
Dalam PER-66/PB/2005 paling lambat tgl 15 , dengan PER-37/PB/2009 ini paling lambat tgl 10, karena menyangkut tanggal Rekonsiliasi pada Aplikasi GPP di KPPN agar tidak terlambat.
IV.  Semua penganjuan SPM melalui Aplikasi GPP harus dilampiri SPTJM
Pada aturan Peralihan (PMK) dulu bahwa yang harus dilampiri SPTJM hanya pengajuan Kekurangan Gaji dan Uang makan,  sesuai dengan PER-37/PB/2009 semua pengajuan ke KPPN harus dilampiri SPTJM.
V.   Pembayaran harus langsung kemasing-masing rekening pegawai(batas akhir bulan juni 2010)
Bagi yang masih kepada rekening Bendahara Pengeluaran agar secara bertahap disarankan kepada Para Pegawai membuka rekening Bank (Semua pegawai buka rekening harus pada Bank yang sama)
VI.    Data yang ada pada Aplikasi GPP agar selalu di Back Up, dan disimpan dengan media penyimpanan (CD/Flash disc).

Pernyataan Pegawai PPABP MTsN Ngablak :
  1. Semua PNS membantu tugas PPABP untuk memproses perubahan data pegawai (Urusan Kepegawaian diberi tugas tambahan sebagai PPABP)
  2. Semua PNS wajib menandatangani semua SPJ yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar