Kamis, 28 November 2013

PERATURAN DIRJEN PENDIS NO.1 TAHUN 2013

Dengan ditandatanganinya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 6 November 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah untuk melengkapi peraturan sebelumnya yaitu :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama 
Maka secara otomatis mengikat kepada semua guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Madrasah.
Adapun jam kerjaper minggu tetap 37,5 jam dengan ketentuan 6,25 jam/hari bagi yang melaksanakan 6 hari kerja.
Peraturan selengkapnya dapat di download di sini 

Peraturan lain yang terkait dengan disiplin kehadiran tersebut adalah :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN di Lungkungan Kementerian Agama.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tatacara Pembayaran Uang Makan bagi PNS.
  3. Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor  SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tanggal 19 April 2013tentang Mekanisme Pembaaran Uang Makan PNS di lingkungan Kementerian Agama 

Dari beberapa peraturan tersebut dapat diambil kesimpulan :
  • Kewajiban / Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah 37,5 jam / minggu.
  • Jam Kerja per hari adalah 6,25 jam bagi yang menerapkan 6 hari kerja.
  • Apabila terpenuhi 6,25 jam kerja / hari diberikan uang makan
 Demikian untuk bahan sosialisasi awal untuk lebih memahami mekanisme dan pelaksanaannya diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan MTs Negeri Ngablak dapat membaca dan memahami peraturan secara utuh.