Dengan ditandatanganinya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 6 November 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah untuk melengkapi peraturan sebelumnya yaitu :
Adapun jam kerjaper minggu tetap 37,5 jam dengan ketentuan 6,25 jam/hari bagi yang melaksanakan 6 hari kerja.
Peraturan selengkapnya dapat di download di sini
Peraturan lain yang terkait dengan disiplin kehadiran tersebut adalah :
Dari beberapa peraturan tersebut dapat diambil kesimpulan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai
- Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
Adapun jam kerjaper minggu tetap 37,5 jam dengan ketentuan 6,25 jam/hari bagi yang melaksanakan 6 hari kerja.
Peraturan selengkapnya dapat di download di sini
Peraturan lain yang terkait dengan disiplin kehadiran tersebut adalah :
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN di Lungkungan Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tatacara Pembayaran Uang Makan bagi PNS.
- Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tanggal 19 April 2013tentang Mekanisme Pembaaran Uang Makan PNS di lingkungan Kementerian Agama
Dari beberapa peraturan tersebut dapat diambil kesimpulan :
- Kewajiban / Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah 37,5 jam / minggu.
- Jam Kerja per hari adalah 6,25 jam bagi yang menerapkan 6 hari kerja.
- Apabila terpenuhi 6,25 jam kerja / hari diberikan uang makan