Sabtu, 24 November 2012

Jumat, 23 November 2012

BSNP





Segenap warga MTs Negeri Ngablak
mari kita peduli dengan kemajuan dan perkembangan Madrasah kita dengan meng-update
informasi yang berkembang, dalam rangka sukses mengantarkan anak didik kita ke jenjang berikutnya.

Jumat, 16 November 2012

SOSIALISASI PENDATAAN KEPEGAWAIAN




       Perpres No. 47 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi Kementerian, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara, dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negeri, digunakan sebagai data pendataan Pegawai Negeri Sipil. 
       Di lingkungan Kementerian Agama dibentuk di dengan Basis Data / Database Aplikasi SIMPEG atau Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian.
       Melalui Pembinaan dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 dengan nara sumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama diwajibkan bagi Semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian.
        Untuk Satua Kerja MTs Negeri Ngablak telah ditunjuk sebagai PIC / Person In Charger Aplikasi SIMPEG yaitu Sdr. Yusuf, Pegawai Urusan Tata Usaha MTs Negeri Ngablak.
        Adapun data yang harus disiapkan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian adalah :
        1. Daftar Riwayat Hidup
        2. Fotocopy data pendukung
data yang harus di update meliputi :
       1. Data Umum
       2. Alamat
       3. Keterangan Diri
       4. Pendidikan
       5. Pekerjaan
       6. Tanda Jasa
       7. Pengalaman
       8. Keluarga
       9. Organisasi
     10.Penelitian
     11. KGB
     12. Nomor Identitas
dan ada satu form yang berisi data indisipliner (hanya pejabat dengan kewenangan yang dapat membuka aplikasi) yang digunakan sebagai dasar  Analisa Kepegawaian, Kepangkatan dan Karir.

Untuk bantuan pengisian data dapat di download di sini

Aplikasi SIMPEG 



untuk memastikan data Kepagawaian anda telah benar 

 

Jumat, 09 November 2012

SOSIALISASI PPABP



ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat Kepada Satker Kementerian/Lembaga, yang berisikan antara lain :
I.        KPA harus menetapkan PPABP:
·        KPA menentapkan PPABP dengan Surat Keputusan (SK) dan tembusannya disampaikan kepada KPPN.
II.      Tugas-tugas PPABP
1.      MELAKUKAN PENCATATAN DATA SECARA ELEKTRONIK DAN ATAU MANUAL
2.      PENATAUSAHAAN SURAT-SURAT KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN DLL
3.      MEMPROSES PEMBUATAN DAFTAR GAJI DLL
4.      MEMPROSES PEMBUATAN SKPP
5.      MEMPROSES PERUBAHAN DATA PEGAWAI
6.      MENYAMPAIKAN DAFTAR PERMINTAAN BELANJA PEGAWAI BESERTA ADK KEPADA  PPK
7.      MENCETAK KARTU PENGAWASAN PERORANGAN SETIAP AWAL TAHUN
8.      TUGAS-TUGAS LAIN YANG BERHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN  ANGGARAN BELANJA PEGAWAI
III.  Pengajuan SPM Gaji Paling lambat tgl 10 bulan sebelum pembayaran gaji
Dalam PER-66/PB/2005 paling lambat tgl 15 , dengan PER-37/PB/2009 ini paling lambat tgl 10, karena menyangkut tanggal Rekonsiliasi pada Aplikasi GPP di KPPN agar tidak terlambat.
IV.  Semua penganjuan SPM melalui Aplikasi GPP harus dilampiri SPTJM
Pada aturan Peralihan (PMK) dulu bahwa yang harus dilampiri SPTJM hanya pengajuan Kekurangan Gaji dan Uang makan,  sesuai dengan PER-37/PB/2009 semua pengajuan ke KPPN harus dilampiri SPTJM.
V.   Pembayaran harus langsung kemasing-masing rekening pegawai(batas akhir bulan juni 2010)
Bagi yang masih kepada rekening Bendahara Pengeluaran agar secara bertahap disarankan kepada Para Pegawai membuka rekening Bank (Semua pegawai buka rekening harus pada Bank yang sama)
VI.    Data yang ada pada Aplikasi GPP agar selalu di Back Up, dan disimpan dengan media penyimpanan (CD/Flash disc).

Pernyataan Pegawai PPABP MTsN Ngablak :
  1. Semua PNS membantu tugas PPABP untuk memproses perubahan data pegawai (Urusan Kepegawaian diberi tugas tambahan sebagai PPABP)
  2. Semua PNS wajib menandatangani semua SPJ yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

SOSIALISASI PP-SPM



PEJABAT PENANDATANGAN SPM
Dasar :
  1. Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  5. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
  6. PMK No. 170 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas beban APBN pada Satker
  7. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005

1.      Tugas dan fungsi Pejabat Penandatangan SPM :
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 
2.      Kewenangan PP-SPM :
Menguji SPP sebelum menerbitkan SPM. Tanggungjawab pengujian di tingkat satker berada di PP-SPM. PP-SPM harus paham tentang pelaksanaan APBN serta proses yang terkait dengan perbendaharaan negara termasuk peraturan-peraturan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban APBN. Sehingga jabatan ini seharusnya dipegang oleh seseorang yang berkompeten dan memiliki integritas, profesional serta independen sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
3.      Apa saja tugas pokok PP-SPM :
a.      Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.      Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara,
c.       Membuat dan menandatangani SPM
Sesuai dengan uraian tugas tersebut, semestinya SPM yang diajukan ke KPPN sudah 90% benar dan kecil kemungkinan untuk dikembalikan. Karena jelas sekali disebutkan bahwa proses di satker itu sudah (seharusnya) diperiksa dengan ketat. Mulai dari menguji SPP, meneliti kelengkapan dan menguji dokumen pendukung, membebankan pada akun yang tepat sesuai dengan POK, sampai dengan membuat SPM.
4.      Yang diuji oleh PP-SPM :
  1. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
  3. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.

  1. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain,
·        Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank),
·        Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan / atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak),
·        Jadwal waktu pembayaran.
  1. Memeriksa pencapaian tujuan dan / atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenanaan dan/ atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Pernyataan PP-SPM MTs Negeri Ngablak :
  1. PP-SPM sesuai tugas pokok melaksanakan :
a.      Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.      Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara,
c.       Membuat dan menandatangani SPM
  1. PP-SPM berhak menguji :
    1. Dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
    3. Kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran
  2. PP-SPM membutuhkan dokumen pendukung anggaran berupa DIPA, POK dan RAB untuk melaksanakan fungsi pengujian.
  3. PP-SPM hanya akan membuat, menguji, menandatangani dan mengajukan SPM ke KPPN setelah semua dokumen pendukung pencairan dana telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

SOSIALISASI BENDAHARA



SOSIALISASI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

Dasar :
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
  3. PMK Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara

Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) mengatur : Bendahara bertanggung- jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung-jawabnya
2.      Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh atasan langsung (KPA).
3.   Bendahara dapat menolak perintah bayar yang  diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi)
4.      Bendahara wajib menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan tidak terpenuhi dan bertang-gungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya

Pernyataan Bendahara Pengeluaran MTs Negeri Ngablak :
  • Berdasarkan Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggungjawan Bendahara & Pengarahan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama :
    • Hanya akan mengeluarkan dana Operasional dan dana kegiatan setelah dilengkapi dengan SPJ meliputi :
1.      Rencana Belanja Kegiatan (TOR) yang sesuai dengan RAB
2.      Susunan Kepanitiaan dan Pelaksana Kegiatan dengan SK KPA
3.      Undangan dan Absensi Daftar Hadir kegiatan
4.      Tanda Terima Penerimaan Honor Kegiatan
5.      Kuitansi sesuai dengan Per-DJPB 66/2005 dan 88/2011
6.      SSP Masa (PPh Pasal 21, PPN, PPh Pasal 22, 23, 24)
    • Terhitung mulai 1 November 2012 hanya akan meyetujui pinjaman kepada Pihak ketiga (Bank) maksimal 60% dari Penerimaan Bersih Gaji.
    • Hanya akan melaksanakan pemotongan gaji terhadap pinjaman Koperasi yang telah mendapat persetujuan Bendahara Pengeluaran.

Sabtu, 06 Oktober 2012

TATA KELOLA KEMENAG


REKAN SATUAN KERJA 
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

dalam melaksanakan Tata Kelola dan Kinerja di Satuan Kerja, kita sering mengalami banyak kendala yang tidak jarang menyebabkan friksi antar anggota organisasi yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap peraturan.

Alhamdulillah, ketika iseng-iseng browsing di google - kita temukan buku yang diterbitkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan judul sesuai tag di atas

silahkan di download apabila diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan di Satuan Kerja

 x
Sumber : http://itjen.kemenag.go.id/web/download/Apa_dan_Bagaimana.pdf

Sabtu, 28 April 2012

SOSIALISASI KAGEM MAS GURU

Inilah hasil sosialisasi Kepala Madrasah Akhir Tahun 2011 yang mungkin belum tersosialisasi ke para mas, mbak, om, tante, budhe dan pakdhe maupun mbah guru :
1. Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009
2. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010

berikut tayangannya :


                    Karena kegiatan :
                   1. Pendidikan
                   2. Proses Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu (JTM+BTM)
                   3. Pengembangan Profesi
                   4. Penunjang Proses Pembelajaran 
                  sudah dicover oleh tunjangan sertifikasi alias 
                  semua guru terbebas dari honor terkait kegiatan-kegiatan di atas
                      (tugas guru terurai di bagian bawah slide - slide berikut)







Ketentuan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

Berdasarkan : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : DJ.I/DT.I.I/166/2012

Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA,/Madrasah adalah 24 (dua puluh ernpat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksirnal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Curu Tetap.
Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMA/MAK.
Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM. Ketentuan mengenai tugas RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalarn dalanr beban kerja tersebut hádala sebagai berikut:
  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di senrr:a jenlang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelaiaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelajaran Llntuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesusai atau serumpun dengan nama mata pelaiaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  5. Tugas tambahan sebagai Kepala RA/TK/Madrasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit produksi pada satminkal disetarakan dengan 12 (dua belas) JTM.
  6. Team-teachlng (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satuan mata pelajaran yang diampu oieh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu wakiu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat dilakukan untuk mata pelajaran IPA Terpadu, IPS Terltadu, ataLr penrbelajaran dengan pendekatan tematik.
  7. Bimbingan pengayaan dan remidial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penegasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Curu yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2 (dua) JTM per minggu untuk satu mata pelalaran.
  8. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja,/PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam/PA,.Jurnalistik/Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing-masing. Tiap satr-ran pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) ITM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra kurikuler.

Sehubungan dengan beban kerja guru RA,/Madrasah, hal-hal berikut ini perlu menjadi perhatian :
  1. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap Kepala RA/Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
  2. Penetapan bahwa beban kerja nrinimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbetuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bagi
    1. Curu RA,/Madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta,
    2. Curu RA,/Madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi Iain yang ditugaskan pada RdMadrasah swasta, dan
    3. Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Curu Teiap yang bertugas pada RA,/Madrasah Swasta atau pada RA/madrasah negeri. Sedangkan bagi guru PNS yang bertugas pada RA/madrasah negeri (yang juga merupakan Satuan Kerja), SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Madrash negeri yang bersangkutan.
  3. SKMT dan SKBI( wajib dibuat tiap semester aiau 2 (dua) kali dalarn satu tahun peiajaran.
  4. Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
  5. Jumlah Wakil Kepala pada tiaptiap RA/madrasah disesuaikan dengan kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang mempunyai 9 (Sembilan) rombongan belajar atau lebih Wakil Kepala pada Raudhatul Athfal dan Madrasah lbtidaiyah, iika ada, tidak diekuivalensikan ke dalam JTM.
  6. Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
  7. Jumlah Kepala Perpr,rstakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
  8. Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
  9. Curu RA,/madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti daerah terpencil/terisolir, perbatasan Negara atau daerah keprrlauan terluar) dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bila diusahakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.



URAIAN TUGAS GURU

DASAR :
  1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

Uraian Tugas Guru :
  1. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran [RPP] pada awal tahun dan awal semester, sesuai dengan rencana kerja madrasah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama [dua] minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

  1. Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut :
·         Kegiatan awal tatap muka
·         Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media dan perangkat administrasi.
·         Kegaiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bias sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan.
·         Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
·         Kegiatan tatap muka
·         Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi.
·         Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori / kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
·         Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum madrasah.
·         Membuat resume proses tatap muka
·         Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman dan rencana tindak lanjut.
·         Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di madrasah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka.
·         Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
  1. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisa dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
·         Penilaian dengan tes
·         Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan.
·         Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·         Penilaian hasil tes, dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes, dilakukan di rung guru atau ruang lain.
·         Penilaian tes tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
 
·         Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
·         Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat tes tertulis atau lisan.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatap muka pada jadwal yang ditentukan dan atau di luar kelas.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan di luar jadwal pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatantatap muka.
·         Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya
·         Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau raung lain dengan jadwal tersendiri.
·         Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna.
·         Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
  1. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
    • Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
    • Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan mata pelajaran yang diampu guru.
    • Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
    • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi.
    • Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dalam ruang pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
    • Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan pada kegiatan ekstrakurikuler
    • Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
    • Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya.
    • Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang / tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari.
    • Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah :
- Pramuka                        - Olimpiade / Lomba Kompetensi siswa
- Olahraga                        - Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja       - Kerohanian
- Paskibra                         - Pecinta alam
- PMR/UKS                        - Jurnalistik / Fotografi   
    • Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka.
  1. Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] kategori yaitu tugas struktural dan tugas khusus.
a. Tugas Tambahan Struktural
    • Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi madrasah.
b. Tugas Tambahan Khusus
    • Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis madrasah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi madrasah.