Jumat, 09 November 2012

SOSIALISASI BENDAHARA



SOSIALISASI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

Dasar :
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
  3. PMK Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara

Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) mengatur : Bendahara bertanggung- jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung-jawabnya
2.      Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh atasan langsung (KPA).
3.   Bendahara dapat menolak perintah bayar yang  diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi)
4.      Bendahara wajib menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan tidak terpenuhi dan bertang-gungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya

Pernyataan Bendahara Pengeluaran MTs Negeri Ngablak :
  • Berdasarkan Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggungjawan Bendahara & Pengarahan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama :
    • Hanya akan mengeluarkan dana Operasional dan dana kegiatan setelah dilengkapi dengan SPJ meliputi :
1.      Rencana Belanja Kegiatan (TOR) yang sesuai dengan RAB
2.      Susunan Kepanitiaan dan Pelaksana Kegiatan dengan SK KPA
3.      Undangan dan Absensi Daftar Hadir kegiatan
4.      Tanda Terima Penerimaan Honor Kegiatan
5.      Kuitansi sesuai dengan Per-DJPB 66/2005 dan 88/2011
6.      SSP Masa (PPh Pasal 21, PPN, PPh Pasal 22, 23, 24)
    • Terhitung mulai 1 November 2012 hanya akan meyetujui pinjaman kepada Pihak ketiga (Bank) maksimal 60% dari Penerimaan Bersih Gaji.
    • Hanya akan melaksanakan pemotongan gaji terhadap pinjaman Koperasi yang telah mendapat persetujuan Bendahara Pengeluaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar