SOSIALISASI PENATAUSAHAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
Dasar :
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
- PMK Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara
Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun
2004, Pasal 53 (1) mengatur : Bendahara bertanggung- jawab secara fungsional
atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung-jawabnya
2.
Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh
atasan langsung (KPA).
3. Bendahara dapat menolak perintah bayar
yang diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi)
4.
Bendahara wajib menolak perintah bayar
dari PPK apabila persyaratan tidak terpenuhi dan bertang-gungjawab secara
pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Pernyataan
Bendahara Pengeluaran MTs Negeri Ngablak :
- Berdasarkan Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggungjawan Bendahara & Pengarahan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama :
- Hanya akan mengeluarkan dana Operasional dan dana kegiatan setelah dilengkapi dengan SPJ meliputi :
1.
Rencana
Belanja Kegiatan (TOR) yang sesuai dengan RAB
2.
Susunan
Kepanitiaan dan Pelaksana Kegiatan dengan SK KPA
3.
Undangan dan
Absensi Daftar Hadir kegiatan
4.
Tanda Terima
Penerimaan Honor Kegiatan
5.
Kuitansi
sesuai dengan Per-DJPB 66/2005 dan 88/2011
6.
SSP Masa (PPh
Pasal 21, PPN, PPh Pasal 22, 23, 24)
- Terhitung mulai 1 November 2012 hanya akan meyetujui pinjaman kepada Pihak ketiga (Bank) maksimal 60% dari Penerimaan Bersih Gaji.
- Hanya akan melaksanakan pemotongan gaji terhadap pinjaman Koperasi yang telah mendapat persetujuan Bendahara Pengeluaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar