Senin, 27 Februari 2017

SOSIALISASI ANTI NARKOBA




1. Jauhi narkoba karena masa depanmu sangat berharga.
2. Jika ingin hidup bahagia, jangan gunakan narkoba.
3. Sekali terjebak narkoba, sengsara hadir dalam kehidupan Anda.
4. Mendekati narkoba sama dengan mendekati kematian.
5. Mari berprestasi tanpa ekstasi.
6. Mendekat pada Tuhan maka masalahmu selesai. Mendekat pada narkoba maka hidupmu bermasalah.
7. Narkoba adalah penjajah bangsa, penghancur pemuda.
8. Dengan narkoba, masa depan jadi suram.
9. Kita bisa hebat tanpa narkoba.
10. Narkoba bukan solusi masalah, ia adalah jalan sesat.
11. Mari perangi narkoba!
12. Pemuda yang bermartabat tidak mengenal apalagi menggunakan narkoba.
13. Jangan mau digoda pakai narkoba, jangan dekat-dekat maksiat.
14. Anda hidup dengan berdaya untuk bangsa dan Negara, bukn diperdaya narkoba.
15. Anda tidak akan hidup tenang dengan narkoba.
16. Gunakan logika, jangan mau diperalat narkoba.
17. Mau hidup bahagia tanpa narkoba atau sesangsara karena narkoba?
18. Sadarlah bahwa narkoba adalah perusak diri dan pembawa bencana.
19. Hukum mati pengedar narkoba, mari selamatkan bangsa.
20. Narkoba adalah teman dari setan yang bisa membawa Anda ke neraka

PERSIAPAN MENGHADAPI UNBK 2017


 Setinggi apapun gunungnya, pasti sudah ada manusia yang telah mendaki disana. Sesulit apapun soal Ujianmu yang ada, akan ada seseorang yang bisa menjawabnya. Apakah kalian orang tersebut?

aksioma 2017

MTS NEGERI NGABLAK IN YOU TUBE

 MTS NEGERI NGABLAK IN ACTION


1. Ramadhan In Campus 2014




Rabu, 04 Juni 2014

Penilaian Kinerja Guru


PENILAIAN KINERJA GURU

Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik agar potensi peserta didik  berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru yang efektif adalah yang mampu melaksanakan tujuh tugas utama guru dan berhasil mewujudkan tujuan pendidikan nasional, seperti pada satuan pendidikan dasar yaitu;
  1. Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, kesehatan jiwa, serta kebersihan lingkungan
  2. Menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia yang ditandai dengan kepatuhan menjalankan ajaran agama.
  3. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  4. Peningkatan pemahaan potensi diri,  keadaran sosial yang berkarakter yang ditunjukkan dengan indikator (1) mengenal potensi kekurangan dan kelebihan diri (2) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan. (3) Bekerja sama dalam kelompok, tolong, menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya (4) Mematuhi aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya. (5) Berkomunikasi dengan jelas dan santun.
  5. Belajar dan berinovasi meliputi (1) Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,  dan kreatif. (2) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan kompetitif. (3) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya (4) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari (5) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar (6) Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab (7) Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis (8) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung.
  6. Melakukan kegiatan seni dan budaya lokal.
  7. Berwawasan kebangsaan yang ditunjukkan dengan (1) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan (2) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia.
  8. Berwawasan global.

Dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang efektif berlaku mulai Tahun 2014, Madrasah Tsanawiyah Negeri Ngablak menyelenggarakan Sosialisasi dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Sistem Penilaian Sasaran Kinerja , yang dilaksanakan pada hari Kamis  tanggal 22 Mei 2014 dengan Nara Sumber Bapak Tri Jaka Repiyanta, S.Pd dari MAN 2 Boyolali.


Adapun contoh PKG dapat di  download disini.

Kamis, 28 November 2013

PERATURAN DIRJEN PENDIS NO.1 TAHUN 2013

Dengan ditandatanganinya Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 6 November 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah untuk melengkapi peraturan sebelumnya yaitu :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama 
Maka secara otomatis mengikat kepada semua guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Madrasah.
Adapun jam kerjaper minggu tetap 37,5 jam dengan ketentuan 6,25 jam/hari bagi yang melaksanakan 6 hari kerja.
Peraturan selengkapnya dapat di download di sini 

Peraturan lain yang terkait dengan disiplin kehadiran tersebut adalah :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN di Lungkungan Kementerian Agama.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110-PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tatacara Pembayaran Uang Makan bagi PNS.
  3. Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor  SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tanggal 19 April 2013tentang Mekanisme Pembaaran Uang Makan PNS di lingkungan Kementerian Agama 

Dari beberapa peraturan tersebut dapat diambil kesimpulan :
  • Kewajiban / Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah 37,5 jam / minggu.
  • Jam Kerja per hari adalah 6,25 jam bagi yang menerapkan 6 hari kerja.
  • Apabila terpenuhi 6,25 jam kerja / hari diberikan uang makan
 Demikian untuk bahan sosialisasi awal untuk lebih memahami mekanisme dan pelaksanaannya diharapkan semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan MTs Negeri Ngablak dapat membaca dan memahami peraturan secara utuh.