Inilah hasil sosialisasi Kepala Madrasah Akhir Tahun 2011 yang mungkin belum tersosialisasi ke para mas, mbak, om, tante, budhe dan pakdhe maupun mbah guru :
1. Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009
2. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
berikut tayangannya :
Karena kegiatan :
1. Pendidikan
2. Proses Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu (JTM+BTM)
3. Pengembangan Profesi
4. Penunjang Proses Pembelajaran
sudah dicover oleh tunjangan sertifikasi alias
semua guru terbebas dari honor terkait kegiatan-kegiatan di atas
(tugas guru terurai di bagian bawah slide - slide berikut)
Ketentuan Beban Kerja
Guru RA/Madrasah
Berdasarkan : Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam
Nomor : DJ.I/DT.I.I/166/2012
Beban kerja
kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada
RA,/Madrasah adalah 24 (dua puluh ernpat) Jam Tatap Muka
(JTM) dan maksirnal adalah 40 JTM
per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya
6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum
dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada
satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi
tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah dimana guru Bukan PNS yang
bersangkutan diangkat sebagai Curu Tetap.
Satu JTM setara dengan proses
pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang
TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs,
dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMA/MAK.
Bagi guru Bimbingan dan Konseling
(BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan
pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM. Ketentuan mengenai
tugas RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalarn dalanr beban kerja tersebut
hádala sebagai berikut:
- Tugas mengajar
(pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/Madrasah
atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
- Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk
mata pelajaran di senrr:a jenlang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun
dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal,
atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata
pelaiaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko kurikuler yang demikian ini
diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM
dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelajaran Llntuk satu satuan
pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1
(satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6
(enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
- Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan
Paket C yang sesusai atau serumpun dengan nama mata pelaiaran yang
tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Tugas tambahan sebagai Kepala RA/TK/Madrasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala,
Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan
Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit produksi pada satminkal
disetarakan dengan 12 (dua belas) JTM.
- Team-teachlng (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelajaran bertim
dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satuan mata pelajaran yang
diampu oieh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam
satu wakiu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan
sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang
membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan
belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa
dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat
dilakukan untuk mata pelajaran IPA Terpadu, IPS Terltadu, ataLr
penrbelajaran dengan pendekatan tematik.
- Bimbingan pengayaan dan remidial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus
kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara
khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk
beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penegasan
oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial
tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Curu
yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2 (dua) JTM
per minggu untuk satu mata pelalaran.
- Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja,/PMR, Olimpiade/Lomba Mata
Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam,
Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam/PA,.Jurnalistik/Fotografer,
dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di
setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah
masing-masing. Tiap satr-ran pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal
diperhitungkan dengan 2 (dua) ITM/minggu.
Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya
diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya
diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra kurikuler.
Sehubungan dengan beban kerja guru RA,/Madrasah, hal-hal berikut ini perlu menjadi
perhatian :
- Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan
berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh
tiap-tiap Kepala RA/Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi
tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
- Penetapan bahwa beban kerja nrinimal secara total/kumulatif telah
terpenuhi berbetuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan
oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/kota bagi
- Curu RA,/Madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang
ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta,
- Curu RA,/Madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi Iain yang ditugaskan
pada RdMadrasah swasta, dan
- Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Curu Teiap
yang bertugas pada RA,/Madrasah Swasta atau pada RA/madrasah negeri.
Sedangkan bagi guru PNS yang bertugas pada RA/madrasah negeri (yang juga merupakan
Satuan Kerja), SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Madrash negeri yang
bersangkutan.
- SKMT dan SKBI( wajib dibuat tiap semester aiau 2 (dua) kali dalarn
satu tahun peiajaran.
- Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana
diatur dalam Pedoman ini.
- Jumlah Wakil Kepala pada tiaptiap RA/madrasah disesuaikan dengan kebutuhan;
paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
yang mempunyai 9 (Sembilan) rombongan belajar atau lebih Wakil Kepala pada
Raudhatul Athfal dan Madrasah lbtidaiyah, iika ada, tidak diekuivalensikan
ke dalam JTM.
- Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan
jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah Kepala Perpr,rstakaan satu orang untuk tiap madrasah yang
memiliki perpustakaan madrasah.
- Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya
jenis laboratorium yang dimiliki.
- Curu RA,/madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian
khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti daerah terpencil/terisolir,
perbatasan Negara atau daerah keprrlauan terluar) dapat dikecualikan dari kewajiban
beban kerja minimal bila diusahakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.
URAIAN TUGAS GURU
DASAR :
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi
Guru dalam Jabatan.
Uraian Tugas Guru :
- Merencanakan
Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
[RPP] pada awal tahun dan awal semester, sesuai dengan rencana kerja madrasah.
Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama [dua] minggu atau
12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
- Melaksanakan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi
interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah
kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau
pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut :
·
Kegiatan awal
tatap muka
·
Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media dan
perangkat administrasi.
·
Kegaiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal
pelajaran yang ditentukan, bias sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu
sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan.
·
Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1
jam pelajaran.
·
Kegiatan tatap
muka
·
Dalam kegiatan
tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat
dilakukan face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul
mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi.
·
Kegiatan tatap
muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain
di ruang teori / kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
·
Waktu pelaksanaan
atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan
durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum madrasah.
·
Membuat resume
proses tatap muka
·
Resume
merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah
dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman dan rencana
tindak lanjut.
·
Penyusunan
resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di
madrasah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka.
·
Kegiatan resume
proses tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
- Menilai
Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisa dan menafsirkan data tentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan,
sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun
dalam pengambilan keputusan.
Pelaksanaan penilaian dilakukan
dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi
pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas,
proyek fisik atau produk jasa.
·
Penilaian
dengan tes
·
Tes dilakukan
secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester
atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang
telah ditentukan.
·
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·
Penilaian hasil tes, dilakukan di luar jadwal pelaksanaan
tes, dilakukan di rung guru atau ruang lain.
·
Penilaian tes tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka
karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
·
Penilaian non
tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
·
Pengamatan dan
pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan
dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur
lewat tes tertulis atau lisan.
·
Pengamatan dan
pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatap muka
pada jadwal yang ditentukan dan atau di luar kelas.
·
Pengamatan dan
pengukuran sikap, dilaksanakan di luar jadwal pembelajaran atau tatap muka yang
resmi, dikategorikan sebagai kegiatantatap muka.
·
Penilaian non
tes berupa penilaian hasil karya
·
Hasil karya
siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio atau bentuk lain
dilakukan di ruang guru atau raung lain dengan jadwal tersendiri.
·
Penilaian ada
kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahaman
dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna.
·
Penilaian hasil
karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang
berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan
ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
- Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan
menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran,
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada
kegiatan pembelajaran
- Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses
pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan
intrakurikuler
- Bimbingan
kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan mata
pelajaran yang diampu guru.
- Kegiatan remedial
merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum
menguasai kompetensi yang harus dicapai.
- Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik
yang telah mencapai kompetensi.
- Pelaksanaan
bimbingan dan latihan intrakurikuler dalam ruang pada jadwal khusus,
disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap
setiap minggu.
- Beban kerja
intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan pada kegiatan
ekstrakurikuler
- Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
- Dapat disetarakan
dengan mata pelajaran wajib lainnya.
- Pelaksanaan
ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang / tempat lain sesuai
jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore
hari.
- Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah :
- Pramuka - Olimpiade / Lomba
Kompetensi siswa
- Olahraga - Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja - Kerohanian
- Paskibra - Pecinta alam
- PMR/UKS -
Jurnalistik / Fotografi
- Kegiatan
ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka.
- Melaksanakan
Tugas Tambahan
Tugas
tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] kategori yaitu tugas
struktural dan tugas khusus.
a.
Tugas Tambahan Struktural
- Tugas tambahan struktural
sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi madrasah.
b.
Tugas Tambahan Khusus
- Tugas
tambahan khusus hanya berlaku pada jenis madrasah tertentu, untuk
menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur
organisasi madrasah.