Sabtu, 24 November 2012
Jumat, 23 November 2012
BSNP
Segenap warga MTs Negeri Ngablak
mari kita peduli dengan kemajuan dan perkembangan Madrasah kita dengan meng-update
informasi yang berkembang, dalam rangka sukses mengantarkan anak didik kita ke jenjang berikutnya.
Jumat, 16 November 2012
SOSIALISASI PENDATAAN KEPEGAWAIAN
Perpres
No. 47 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi Kementerian, mengubah semua
bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara, dan Kantor Menteri Koordinator
menjadi Kementerian Negeri, digunakan sebagai data pendataan Pegawai Negeri Sipil.
Di lingkungan Kementerian Agama dibentuk di dengan Basis Data / Database Aplikasi SIMPEG atau Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian.
Melalui Pembinaan dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 dengan nara sumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama diwajibkan bagi Semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian.
Untuk Satua Kerja MTs Negeri Ngablak telah ditunjuk sebagai PIC / Person In Charger Aplikasi SIMPEG yaitu Sdr. Yusuf, Pegawai Urusan Tata Usaha MTs Negeri Ngablak.
Adapun data yang harus disiapkan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian adalah :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotocopy data pendukung
data yang harus di update meliputi :
1. Data Umum
2. Alamat
3. Keterangan Diri
4. Pendidikan
5. Pekerjaan
6. Tanda Jasa
7. Pengalaman
8. Keluarga
9. Organisasi
10.Penelitian
11. KGB
12. Nomor Identitas
dan ada satu form yang berisi data indisipliner (hanya pejabat dengan kewenangan yang dapat membuka aplikasi) yang digunakan sebagai dasar Analisa Kepegawaian, Kepangkatan dan Karir.
Untuk bantuan pengisian data dapat di download di sini
Aplikasi SIMPEG
dapat di lihat di : http://ropeg.kemenag.go.id/simpeg/app/pegawai_utama.aspx
untuk memastikan data Kepagawaian anda telah benar
dapat dilihat di : http://www.bkn.go.id/in/pastikan-data-anda-benar.html
Jumat, 09 November 2012
SOSIALISASI PPABP
ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
PER-37/PB/2009
tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan
Administrasi Belanja PNS Pusat Kepada Satker Kementerian/Lembaga, yang berisikan
antara lain :
I.
KPA harus
menetapkan PPABP:
·
KPA
menentapkan PPABP dengan Surat Keputusan (SK) dan tembusannya disampaikan
kepada KPPN.
II.
Tugas-tugas
PPABP
1.
MELAKUKAN
PENCATATAN DATA SECARA ELEKTRONIK DAN ATAU MANUAL
2.
PENATAUSAHAAN
SURAT-SURAT KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN DLL
3.
MEMPROSES
PEMBUATAN DAFTAR GAJI DLL
4.
MEMPROSES
PEMBUATAN SKPP
5.
MEMPROSES
PERUBAHAN DATA PEGAWAI
6.
MENYAMPAIKAN
DAFTAR PERMINTAAN BELANJA PEGAWAI BESERTA ADK KEPADA PPK
7.
MENCETAK KARTU
PENGAWASAN PERORANGAN SETIAP AWAL TAHUN
8.
TUGAS-TUGAS
LAIN YANG BERHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA PEGAWAI
III. Pengajuan SPM Gaji Paling lambat tgl 10 bulan
sebelum pembayaran gaji
Dalam PER-66/PB/2005 paling lambat tgl 15 , dengan
PER-37/PB/2009 ini paling lambat tgl 10, karena menyangkut tanggal Rekonsiliasi
pada Aplikasi GPP di KPPN agar tidak terlambat.
IV. Semua
penganjuan SPM melalui Aplikasi GPP harus dilampiri SPTJM
Pada aturan Peralihan (PMK) dulu bahwa yang harus
dilampiri SPTJM hanya pengajuan Kekurangan Gaji dan Uang makan, sesuai
dengan PER-37/PB/2009 semua pengajuan ke KPPN harus dilampiri SPTJM.
V. Pembayaran
harus langsung kemasing-masing rekening pegawai(batas akhir bulan juni 2010)
Bagi yang masih kepada rekening Bendahara
Pengeluaran agar secara bertahap disarankan kepada Para Pegawai membuka
rekening Bank (Semua pegawai buka rekening harus pada Bank yang sama)
VI.
Data yang ada
pada Aplikasi GPP agar selalu di Back Up, dan disimpan dengan media penyimpanan
(CD/Flash disc).
Pernyataan
Pegawai PPABP MTsN Ngablak :
- Semua PNS membantu tugas PPABP untuk memproses perubahan data pegawai (Urusan Kepegawaian diberi tugas tambahan sebagai PPABP)
- Semua PNS wajib menandatangani semua SPJ yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
SOSIALISASI PP-SPM
PEJABAT PENANDATANGAN SPM
Dasar :
- Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
- PMK No. 170 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas beban APBN pada Satker
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005
1.
Tugas dan
fungsi Pejabat Penandatangan SPM :
Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM,
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar
(SPM).
2.
Kewenangan
PP-SPM :
Menguji
SPP sebelum menerbitkan SPM. Tanggungjawab pengujian di tingkat satker berada
di PP-SPM. PP-SPM harus paham tentang pelaksanaan APBN serta proses yang
terkait dengan perbendaharaan negara termasuk peraturan-peraturan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban APBN. Sehingga jabatan ini
seharusnya dipegang oleh seseorang yang berkompeten dan memiliki integritas, profesional
serta independen sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
3.
Apa saja tugas
pokok PP-SPM :
a.
Melakukan
pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.
Melakukan
pembebanan tagihan kepada Negara,
c.
Membuat dan
menandatangani SPM
Sesuai
dengan uraian tugas tersebut, semestinya SPM yang diajukan ke KPPN sudah 90%
benar dan kecil kemungkinan untuk dikembalikan. Karena jelas sekali disebutkan
bahwa proses di satker itu sudah (seharusnya) diperiksa dengan ketat. Mulai
dari menguji SPP, meneliti kelengkapan dan menguji dokumen pendukung,
membebankan pada akun yang tepat sesuai dengan POK, sampai dengan membuat SPM.
4.
Yang diuji
oleh PP-SPM :
- Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
- Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
- Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain,
·
Pihak yang
ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor
rekening, dan nama bank),
·
Nilai tagihan
yang harus dibayar (kesesuaian dan / atau kelayakannya dengan prestasi kerja
yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak),
·
Jadwal waktu
pembayaran.
- Memeriksa pencapaian tujuan dan / atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenanaan dan/ atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Pernyataan
PP-SPM MTs Negeri Ngablak :
- PP-SPM sesuai tugas pokok melaksanakan :
a.
Melakukan
pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.
Melakukan
pembebanan tagihan kepada Negara,
c.
Membuat dan
menandatangani SPM
- PP-SPM berhak menguji :
- Dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
- Kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran
- PP-SPM membutuhkan dokumen pendukung anggaran berupa DIPA, POK dan RAB untuk melaksanakan fungsi pengujian.
- PP-SPM hanya akan membuat, menguji, menandatangani dan mengajukan SPM ke KPPN setelah semua dokumen pendukung pencairan dana telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
SOSIALISASI BENDAHARA
SOSIALISASI PENATAUSAHAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA
Dasar :
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
- PMK Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara
Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun
2004, Pasal 53 (1) mengatur : Bendahara bertanggung- jawab secara fungsional
atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung-jawabnya
2.
Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh
atasan langsung (KPA).
3. Bendahara dapat menolak perintah bayar
yang diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi)
4.
Bendahara wajib menolak perintah bayar
dari PPK apabila persyaratan tidak terpenuhi dan bertang-gungjawab secara
pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya
Pernyataan
Bendahara Pengeluaran MTs Negeri Ngablak :
- Berdasarkan Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggungjawan Bendahara & Pengarahan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama :
- Hanya akan mengeluarkan dana Operasional dan dana kegiatan setelah dilengkapi dengan SPJ meliputi :
1.
Rencana
Belanja Kegiatan (TOR) yang sesuai dengan RAB
2.
Susunan
Kepanitiaan dan Pelaksana Kegiatan dengan SK KPA
3.
Undangan dan
Absensi Daftar Hadir kegiatan
4.
Tanda Terima
Penerimaan Honor Kegiatan
5.
Kuitansi
sesuai dengan Per-DJPB 66/2005 dan 88/2011
6.
SSP Masa (PPh
Pasal 21, PPN, PPh Pasal 22, 23, 24)
- Terhitung mulai 1 November 2012 hanya akan meyetujui pinjaman kepada Pihak ketiga (Bank) maksimal 60% dari Penerimaan Bersih Gaji.
- Hanya akan melaksanakan pemotongan gaji terhadap pinjaman Koperasi yang telah mendapat persetujuan Bendahara Pengeluaran.
Langganan:
Postingan (Atom)