Sabtu, 24 November 2012

Jumat, 23 November 2012

BSNP





Segenap warga MTs Negeri Ngablak
mari kita peduli dengan kemajuan dan perkembangan Madrasah kita dengan meng-update
informasi yang berkembang, dalam rangka sukses mengantarkan anak didik kita ke jenjang berikutnya.

Jumat, 16 November 2012

SOSIALISASI PENDATAAN KEPEGAWAIAN




       Perpres No. 47 Tahun 2009 tentang pembentukan organisasi Kementerian, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara, dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negeri, digunakan sebagai data pendataan Pegawai Negeri Sipil. 
       Di lingkungan Kementerian Agama dibentuk di dengan Basis Data / Database Aplikasi SIMPEG atau Sistem Informasi dan Manajemen Kepegawaian.
       Melalui Pembinaan dan Sosialisasi yang dilaksanakan di Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 14 November 2012 dengan nara sumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama diwajibkan bagi Semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian.
        Untuk Satua Kerja MTs Negeri Ngablak telah ditunjuk sebagai PIC / Person In Charger Aplikasi SIMPEG yaitu Sdr. Yusuf, Pegawai Urusan Tata Usaha MTs Negeri Ngablak.
        Adapun data yang harus disiapkan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan Update dan Validasi Data Kepegawaian adalah :
        1. Daftar Riwayat Hidup
        2. Fotocopy data pendukung
data yang harus di update meliputi :
       1. Data Umum
       2. Alamat
       3. Keterangan Diri
       4. Pendidikan
       5. Pekerjaan
       6. Tanda Jasa
       7. Pengalaman
       8. Keluarga
       9. Organisasi
     10.Penelitian
     11. KGB
     12. Nomor Identitas
dan ada satu form yang berisi data indisipliner (hanya pejabat dengan kewenangan yang dapat membuka aplikasi) yang digunakan sebagai dasar  Analisa Kepegawaian, Kepangkatan dan Karir.

Untuk bantuan pengisian data dapat di download di sini

Aplikasi SIMPEG 



untuk memastikan data Kepagawaian anda telah benar 

 

Jumat, 09 November 2012

SOSIALISASI PPABP



ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja PNS Pusat Kepada Satker Kementerian/Lembaga, yang berisikan antara lain :
I.        KPA harus menetapkan PPABP:
·        KPA menentapkan PPABP dengan Surat Keputusan (SK) dan tembusannya disampaikan kepada KPPN.
II.      Tugas-tugas PPABP
1.      MELAKUKAN PENCATATAN DATA SECARA ELEKTRONIK DAN ATAU MANUAL
2.      PENATAUSAHAAN SURAT-SURAT KEPUTUSAN KEPEGAWAIAN DLL
3.      MEMPROSES PEMBUATAN DAFTAR GAJI DLL
4.      MEMPROSES PEMBUATAN SKPP
5.      MEMPROSES PERUBAHAN DATA PEGAWAI
6.      MENYAMPAIKAN DAFTAR PERMINTAAN BELANJA PEGAWAI BESERTA ADK KEPADA  PPK
7.      MENCETAK KARTU PENGAWASAN PERORANGAN SETIAP AWAL TAHUN
8.      TUGAS-TUGAS LAIN YANG BERHUBUNGAN DGN PENGGUNAAN  ANGGARAN BELANJA PEGAWAI
III.  Pengajuan SPM Gaji Paling lambat tgl 10 bulan sebelum pembayaran gaji
Dalam PER-66/PB/2005 paling lambat tgl 15 , dengan PER-37/PB/2009 ini paling lambat tgl 10, karena menyangkut tanggal Rekonsiliasi pada Aplikasi GPP di KPPN agar tidak terlambat.
IV.  Semua penganjuan SPM melalui Aplikasi GPP harus dilampiri SPTJM
Pada aturan Peralihan (PMK) dulu bahwa yang harus dilampiri SPTJM hanya pengajuan Kekurangan Gaji dan Uang makan,  sesuai dengan PER-37/PB/2009 semua pengajuan ke KPPN harus dilampiri SPTJM.
V.   Pembayaran harus langsung kemasing-masing rekening pegawai(batas akhir bulan juni 2010)
Bagi yang masih kepada rekening Bendahara Pengeluaran agar secara bertahap disarankan kepada Para Pegawai membuka rekening Bank (Semua pegawai buka rekening harus pada Bank yang sama)
VI.    Data yang ada pada Aplikasi GPP agar selalu di Back Up, dan disimpan dengan media penyimpanan (CD/Flash disc).

Pernyataan Pegawai PPABP MTsN Ngablak :
  1. Semua PNS membantu tugas PPABP untuk memproses perubahan data pegawai (Urusan Kepegawaian diberi tugas tambahan sebagai PPABP)
  2. Semua PNS wajib menandatangani semua SPJ yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

SOSIALISASI PP-SPM



PEJABAT PENANDATANGAN SPM
Dasar :
  1. Keppres 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN
  2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  5. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban APBN
  6. PMK No. 170 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas beban APBN pada Satker
  7. Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005

1.      Tugas dan fungsi Pejabat Penandatangan SPM :
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). 
2.      Kewenangan PP-SPM :
Menguji SPP sebelum menerbitkan SPM. Tanggungjawab pengujian di tingkat satker berada di PP-SPM. PP-SPM harus paham tentang pelaksanaan APBN serta proses yang terkait dengan perbendaharaan negara termasuk peraturan-peraturan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran atas beban APBN. Sehingga jabatan ini seharusnya dipegang oleh seseorang yang berkompeten dan memiliki integritas, profesional serta independen sehingga tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
3.      Apa saja tugas pokok PP-SPM :
a.      Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.      Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara,
c.       Membuat dan menandatangani SPM
Sesuai dengan uraian tugas tersebut, semestinya SPM yang diajukan ke KPPN sudah 90% benar dan kecil kemungkinan untuk dikembalikan. Karena jelas sekali disebutkan bahwa proses di satker itu sudah (seharusnya) diperiksa dengan ketat. Mulai dari menguji SPP, meneliti kelengkapan dan menguji dokumen pendukung, membebankan pada akun yang tepat sesuai dengan POK, sampai dengan membuat SPM.
4.      Yang diuji oleh PP-SPM :
  1. Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memeriksa ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
  3. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.

  1. Memeriksa kebenaran atas hak tagih yang menyangkut antara lain,
·        Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran (nama orang/ perusahaan, alamat, nomor rekening, dan nama bank),
·        Nilai tagihan yang harus dibayar (kesesuaian dan / atau kelayakannya dengan prestasi kerja yang dicapai sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak),
·        Jadwal waktu pembayaran.
  1. Memeriksa pencapaian tujuan dan / atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenanaan dan/ atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Pernyataan PP-SPM MTs Negeri Ngablak :
  1. PP-SPM sesuai tugas pokok melaksanakan :
a.      Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar,
b.      Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara,
c.       Membuat dan menandatangani SPM
  1. PP-SPM berhak menguji :
    1. Dokumen pendukung SPM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Ketersedian pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
    3. Kesesuaian rencana kerja dan / atau kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran
  2. PP-SPM membutuhkan dokumen pendukung anggaran berupa DIPA, POK dan RAB untuk melaksanakan fungsi pengujian.
  3. PP-SPM hanya akan membuat, menguji, menandatangani dan mengajukan SPM ke KPPN setelah semua dokumen pendukung pencairan dana telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

SOSIALISASI BENDAHARA



SOSIALISASI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA

Dasar :
  1. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan
  3. PMK Nomor 73 Tahun 2008 tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara

Pelaksanaan :
1. UU No. 1 Tahun 2004, Pasal 53 (1) mengatur : Bendahara bertanggung- jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung-jawabnya
2.      Bendahara tidak dapat dipengaruhi oleh atasan langsung (KPA).
3.   Bendahara dapat menolak perintah bayar yang  diajukan oleh KPA (apabila persyaratan tidak terpenuhi)
4.      Bendahara wajib menolak perintah bayar dari PPK apabila persyaratan tidak terpenuhi dan bertang-gungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya

Pernyataan Bendahara Pengeluaran MTs Negeri Ngablak :
  • Berdasarkan Sosialisasi Penatausahaan dan Pertanggungjawan Bendahara & Pengarahan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama :
    • Hanya akan mengeluarkan dana Operasional dan dana kegiatan setelah dilengkapi dengan SPJ meliputi :
1.      Rencana Belanja Kegiatan (TOR) yang sesuai dengan RAB
2.      Susunan Kepanitiaan dan Pelaksana Kegiatan dengan SK KPA
3.      Undangan dan Absensi Daftar Hadir kegiatan
4.      Tanda Terima Penerimaan Honor Kegiatan
5.      Kuitansi sesuai dengan Per-DJPB 66/2005 dan 88/2011
6.      SSP Masa (PPh Pasal 21, PPN, PPh Pasal 22, 23, 24)
    • Terhitung mulai 1 November 2012 hanya akan meyetujui pinjaman kepada Pihak ketiga (Bank) maksimal 60% dari Penerimaan Bersih Gaji.
    • Hanya akan melaksanakan pemotongan gaji terhadap pinjaman Koperasi yang telah mendapat persetujuan Bendahara Pengeluaran.