Sabtu, 28 April 2012

SOSIALISASI KAGEM MAS GURU

Inilah hasil sosialisasi Kepala Madrasah Akhir Tahun 2011 yang mungkin belum tersosialisasi ke para mas, mbak, om, tante, budhe dan pakdhe maupun mbah guru :
1. Permen PAN Nomor 16 Tahun 2009
2. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010

berikut tayangannya :


                    Karena kegiatan :
                   1. Pendidikan
                   2. Proses Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu (JTM+BTM)
                   3. Pengembangan Profesi
                   4. Penunjang Proses Pembelajaran 
                  sudah dicover oleh tunjangan sertifikasi alias 
                  semua guru terbebas dari honor terkait kegiatan-kegiatan di atas
                      (tugas guru terurai di bagian bawah slide - slide berikut)







Ketentuan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

Berdasarkan : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor : DJ.I/DT.I.I/166/2012

Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA,/Madrasah adalah 24 (dua puluh ernpat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksirnal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Curu Tetap.
Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMA/MAK.
Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM. Ketentuan mengenai tugas RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalarn dalanr beban kerja tersebut hádala sebagai berikut:
  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA,/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di senrr:a jenlang atau kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal; termasuk bimbingan baca tulis AI-Qur'an untuk mata pelaiaran Al-Qur'an Hadits. Pembelajaran ko kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 (dua) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu mata pelajaran Llntuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran kokurikuler dilaksanakan untuk lebih dari 1 (satu) mata pelaiaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu untuk satu satuan pendidikan.
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belaiar Paket A, Paket B dan Paket C yang sesusai atau serumpun dengan nama mata pelaiaran yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  5. Tugas tambahan sebagai Kepala RA/TK/Madrasah/Sekolah pada satminkal disetarakan dengan 18 (delapan belas) JTM. Tugas tambahan sebagai Wakil Kepala, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit produksi pada satminkal disetarakan dengan 12 (dua belas) JTM.
  6. Team-teachlng (pembelajaran bertim). Yang dimaksud pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satuan mata pelajaran yang diampu oieh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu wakiu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat atau waktunya). Pembelajaran bertim antara lain dapat dilakukan untuk mata pelajaran IPA Terpadu, IPS Terltadu, ataLr penrbelajaran dengan pendekatan tematik.
  7. Bimbingan pengayaan dan remidial. Prinsip pelaksanaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserla didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penegasan oleh Kepala Madrasah dan disetujui oleh Pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Curu yang mendapatkan tugas ini maksimal diperhitungkan 2 (dua) JTM per minggu untuk satu mata pelalaran.
  8. Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, Palang Merah Remaja,/PMR, Olimpiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, keagamaan lslam, Pasukan Pengibar Bendera/Paskibra, Pecinta Alam/PA,.Jurnalistik/Fotografer, dan Usaha Kesehatan Sekolah/UKS. Banyaknya kegiatan ekstra kurikuler di setiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi RA,/madrasah masing-masing. Tiap satr-ran pembinaan kegiatan ekstra kurikuler maksimal diperhitungkan dengan 2 (dua) ITM/minggu. Setiap bentuk kegiatan ektstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk ekstra kurikuler.

Sehubungan dengan beban kerja guru RA,/Madrasah, hal-hal berikut ini perlu menjadi perhatian :
  1. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap Kepala RA/Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
  2. Penetapan bahwa beban kerja nrinimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbetuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota bagi
    1. Curu RA,/Madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta,
    2. Curu RA,/Madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi Iain yang ditugaskan pada RdMadrasah swasta, dan
    3. Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Curu Teiap yang bertugas pada RA,/Madrasah Swasta atau pada RA/madrasah negeri. Sedangkan bagi guru PNS yang bertugas pada RA/madrasah negeri (yang juga merupakan Satuan Kerja), SKBK-nya diterbitkan oleh Kepala Madrash negeri yang bersangkutan.
  3. SKMT dan SKBI( wajib dibuat tiap semester aiau 2 (dua) kali dalarn satu tahun peiajaran.
  4. Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman ini.
  5. Jumlah Wakil Kepala pada tiaptiap RA/madrasah disesuaikan dengan kebutuhan; paling banyak 4 (empat) orang bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yang mempunyai 9 (Sembilan) rombongan belajar atau lebih Wakil Kepala pada Raudhatul Athfal dan Madrasah lbtidaiyah, iika ada, tidak diekuivalensikan ke dalam JTM.
  6. Jumlah Ketua Program Keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
  7. Jumlah Kepala Perpr,rstakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
  8. Jumlah Kepala Laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
  9. Curu RA,/madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional (seperti daerah terpencil/terisolir, perbatasan Negara atau daerah keprrlauan terluar) dapat dikecualikan dari kewajiban beban kerja minimal bila diusahakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat serta ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atas nama Menteri Agama.



URAIAN TUGAS GURU

DASAR :
  1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

Uraian Tugas Guru :
  1. Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran [RPP] pada awal tahun dan awal semester, sesuai dengan rencana kerja madrasah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung selama [dua] minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.

  1. Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut :
·         Kegiatan awal tatap muka
·         Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran, modul, media dan perangkat administrasi.
·         Kegaiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran yang ditentukan, bias sesaat sebelum jadwal waktu atau beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu disiapkan.
·         Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
·         Kegiatan tatap muka
·         Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru dapat dilakukan face to face atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi.
·         Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori / kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
·         Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum madrasah.
·         Membuat resume proses tatap muka
·         Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman dan rencana tindak lanjut.
·         Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau ruang lain yang disediakan di madrasah dan dilaksanakan setelah kegiatan tatap muka.
·         Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran.
  1. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisa dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
·         Penilaian dengan tes
·         Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian akhir semester, tengah semester atau ulangan harian, dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah ditentukan.
·         Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·         Penilaian hasil tes, dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes, dilakukan di rung guru atau ruang lain.
·         Penilaian tes tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu tatap muka.
 
·         Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
·         Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat tes tertulis atau lisan.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dalam proses tatap muka pada jadwal yang ditentukan dan atau di luar kelas.
·         Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan di luar jadwal pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan sebagai kegiatantatap muka.
·         Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya
·         Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk, portofolio atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau raung lain dengan jadwal tersendiri.
·         Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dari guru mengingat cara penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna.
·         Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
  1. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran, intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
    • Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses pembelajaran atau tatap muka di kelas.
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
    • Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan pengayaan mata pelajaran yang diampu guru.
    • Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
    • Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi.
    • Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dalam ruang pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
    • Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap muka.
c. Bimbingan dan latihan pada kegiatan ekstrakurikuler
    • Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
    • Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya.
    • Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau ruang / tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan dan biasanya dilakukan pada sore hari.
    • Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah :
- Pramuka                        - Olimpiade / Lomba Kompetensi siswa
- Olahraga                        - Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja       - Kerohanian
- Paskibra                         - Pecinta alam
- PMR/UKS                        - Jurnalistik / Fotografi   
    • Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap muka.
  1. Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 [dua] kategori yaitu tugas struktural dan tugas khusus.
a. Tugas Tambahan Struktural
    • Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi madrasah.
b. Tugas Tambahan Khusus
    • Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis madrasah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi madrasah.





Sabtu, 21 April 2012

Info PSB MTs Negeri Ngablak Tahun 2012


Info Penerimaan Siswa Baru MTs Negeri Ngablak
Tahun Ajaran 2012/2013

A. Syarat Penerimaan Siswa Baru MTs Negeri Ngablak:
  • Lulus SD, MI, atau sederajat
  • Usia minimal 6 tahun pada bulan Juli 2012.
B. Cara mendaftar :
  • Mengisi formulir pendaftaran .
  • Menyerahkan:
    • Foto copy; Akte Kelahiran, Surat Keterangan Lulus (STL), (masing-masing dua lembar).
    • Foto copy ijazah yang telah dilegalisir, setelah dinyatakan lulus dari SD, MI atau sederajat.
  • Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 masing-masing sebanyak 6 lembar.
C. Agenda Penerimaan :
  1. Tanggal 20 Juni 2012 - 10 Juli 2012, Masa pendaftaran
  2. Tanggal 13 Juli 2012, penempatan kelas.
    • Hadir pukul 08.00 – 11.00 WIB
    • Dihadiri oleh siswa dan/atau orang tua/wali siswa
  3. Tanggal 16 Juli 2012 :
    • Hari Pertama Masuk Sekolah. Hadir di sekolah pukul 07.00 s.d pukul 10.00 WIB. Mengenakan seragam sekolah atau busana muslim/muslimah.
    • Registrasi berkas pendaftaran
  4. Tanggal 17 Juli – 18 Juli 2012, Masa Orientasi Siswa (MOS).
    • Mengenakan seragam dan atribut yang telah ditentukan.
    • Acara dimulai pukul 07.15 s.d 13.00 WIB.
    • Agenda kegiatan meliputi; pengenalan sekolah, program sekolah, program OSIS dan simulasi/Games.
  5. Tanggal 19 Juli 2012, Mulai Hari Belajar Efektif.
Ngablak,       Juni  2012
Kepala,




Drs. Ahmad Zaeni RB, M.Pd
NIP. 196801021994031001

Senin, 16 April 2012

PPDB 2012



PENINGKATAN MANAJEMEN






Pak BOS, ayo siap-siap perbaiki kinerja & tata kelola madrasah untuk meningkatkan pengabdian dan persiapan akreditasi yang akan segara datang.

yang belum punya buku silahkan download